By Siswanto - Rabu, 13 Oktober
Makanan Ini Bikin Perut Buncit
VIVAnews - Anda mungkin memiliki kerinduan bisa makan apapun makanan yang Anda inginkan tanpa harus takut menimbun lemak, terutamadi bagian perut.
Tentu saja ada jalannya untuk mencapai keinginan itu, yakni mengonsumsi makanan yang sehat dan tentu saja bergizi.
Nah, sekarang yang perlu Anda ketahui ialah makanan yang dapat mengakibatkan timbunan lemak berlebihan di tubuh Anda yang sebetulnya dapat dihindari mulai sekarang. Dengan begitu Anda tetap bisa makan dengan nikmat tanpa takut kelebihan berat badan. Modernmom menyebut beberapa makanan itu.
Makanan cepat saji
Makanan yang kelebihan kalori dapat membuat Anda sulit melepaskan diri dari pakaian yang super besar. Laporan pada 2005 yang diterbitkan University of Minnesota School Of Public Health, menyebutkan konsumsi fast food dapat menyebabkan epidemi obesitas. Ini mungkin disebabkan oleh makanan dengan ukuran porsi besar, yang mengandung jumlah kalori yang berlebihan.
Beban glisemik dalam makanan berlemak, asin, dan manis juga dapat meningkatkan resiko terkena diabetes. Tapi, ini bukan berarti Anda tidak boleh sesekali mengonsumsi makanan cepat saji. Hanya saja yang perlu diingat, pastikan tetap memilih makanan yang sehat, rendah kalori, dan rendah lemak, seperti salad dan daging panggang.
Pemanis buatan
Jika Anda mencoba mengurangi lemak di badan, Anda sebaiknya mengurangi konsumsi minuman yang dibuat dengan pemanis buatan. Sebab, minuman jenis ini dapat merusak diet Anda. Sebuah studi 2004 Purdue University menunjukkan bahwa pemanis buatan dapat menyebabkan tubuh kehilangan kemampuannya untuk mengukur asupan kalori. Para peneliti menyatakan bahwa penggunaan pemanis buatan bisa merusak hubungan antara rasa manis dan konsumsi kalori.
Makanan berlemak
Meskipun tubuh Anda membutuhkan lemak untuk tetap sehat, terlalu banyak lemak tidak bagus buat berat badan Anda. The US Department of Health and Human Services menyarankan untuk membatasi asupan asam lemak jenuh hingga kurang dari 10 persen dari asupan kalori harian. Jumlah lemak sebaiknya di bawah 35 persen dari asupan kalori harian. Terlalu banyak lemak dalam diet Anda mungkin sama dengan terlalu banyak kalori.
Minuman bersoda
Menurut Ilmu Kesehatan Northwestern University, orang yang kelebihan berat badan biasanya yang mengonsumsi minumam soda yang berlebihan. Bahkan, penelitian menunjukkan bahwa peminum bersoda memiliki risiko 60 persen lebih besar untuk meningkatkan berat badan daripada mereka yang minum soda pop sangat sedikit. (umi)
Rabu, 13 Oktober 2010
Minggu, 10 Oktober 2010
Lima Cara Sayangi Payudara Anda
VIVAnews
By Pipiet Tri Noorastuti, Mutia Nugraheni - Senin, 11 Oktober
[Lima Cara Sayangi Payudara Anda] Lima Cara Sayangi Payudara Anda
VIVAnews - Ketika membicarakan kanker payudara pada wanita muda, ada sisi positif dan negatifnya. Sisi positifnya, risiko terserang lebih kecil dibandingkan wanita berumur. Sisi negatifnya, jika menyerang, pertumbuhan sel kanker lebih agresif.
Itu menurut Debra Mangino, MD, dari Memorial Sloan-Kettering Cancer Center di New York, Amerika Serikat. Gaya hidup teratur dan sehat sejak usia muda pun menjadi penting untuk mengurangi risiko kanker payudara.
Berikut lima cara agar payudara tetap sehat terhindar kanker, seperti dikutip dari Womens Health.
1. Jaga berat badan
Berat badan yang berlebihan dapat meningkatkan risiko timbulnya penyakit termasuk kanker. Jadi selalu jaga berat badan Anda jangan sampai berlebihan. Selalu pertahankan dalam angka yang normal.
2. Kurangi alkohol
Penelitian menunjukkan dua gelas alkohol per hari meningkatkan risiko kanker payudara sebesar 21 persen. Jika memang Anda ingin mengonsumsi minuman berlakohol pilih saja wine. Kandungan resveratrol pada kulit anggur, bisa mengurangi level estrogen dan mengurangi risiko kanker.
3. Konsumsi sayuran hijau
Perbanyak konsumsi sayuran hijau seperti brokoli atau daun selada. Kandungan sulforaphanenya bisa melawan sel kanker. Akan lebih baik jika Anda memakannya mentah atau minim proses, asal melalui pencucian yang bersih.
4. Ketahui riwayat kesehatan keluarga
Sekitar 15 persen kasus kanker payudara berhubungan dengan riwayat keluarga. Jika Anda memiliki saudara dekat yang terkena kanker, maka risiko semakin tinggi. Untuk itu lakukan general check-up secara teratur.
5. Periksa payudara sendiri
Sebelum mandi, periksalah payudara di depan cermin. Jika ada benjolan, nyeri, atau bentuk mencurigakan segera konsultasi ke dokter. Jangan menganggap kelaianan di payudara hal sepele, karena bisa berakibat fatal. (pet)
Baca juga: Enam Keuntungan Memiliki Payudara Kecil
VIVAnews
By Pipiet Tri Noorastuti, Mutia Nugraheni - Senin, 11 Oktober
[Lima Cara Sayangi Payudara Anda] Lima Cara Sayangi Payudara Anda
VIVAnews - Ketika membicarakan kanker payudara pada wanita muda, ada sisi positif dan negatifnya. Sisi positifnya, risiko terserang lebih kecil dibandingkan wanita berumur. Sisi negatifnya, jika menyerang, pertumbuhan sel kanker lebih agresif.
Itu menurut Debra Mangino, MD, dari Memorial Sloan-Kettering Cancer Center di New York, Amerika Serikat. Gaya hidup teratur dan sehat sejak usia muda pun menjadi penting untuk mengurangi risiko kanker payudara.
Berikut lima cara agar payudara tetap sehat terhindar kanker, seperti dikutip dari Womens Health.
1. Jaga berat badan
Berat badan yang berlebihan dapat meningkatkan risiko timbulnya penyakit termasuk kanker. Jadi selalu jaga berat badan Anda jangan sampai berlebihan. Selalu pertahankan dalam angka yang normal.
2. Kurangi alkohol
Penelitian menunjukkan dua gelas alkohol per hari meningkatkan risiko kanker payudara sebesar 21 persen. Jika memang Anda ingin mengonsumsi minuman berlakohol pilih saja wine. Kandungan resveratrol pada kulit anggur, bisa mengurangi level estrogen dan mengurangi risiko kanker.
3. Konsumsi sayuran hijau
Perbanyak konsumsi sayuran hijau seperti brokoli atau daun selada. Kandungan sulforaphanenya bisa melawan sel kanker. Akan lebih baik jika Anda memakannya mentah atau minim proses, asal melalui pencucian yang bersih.
4. Ketahui riwayat kesehatan keluarga
Sekitar 15 persen kasus kanker payudara berhubungan dengan riwayat keluarga. Jika Anda memiliki saudara dekat yang terkena kanker, maka risiko semakin tinggi. Untuk itu lakukan general check-up secara teratur.
5. Periksa payudara sendiri
Sebelum mandi, periksalah payudara di depan cermin. Jika ada benjolan, nyeri, atau bentuk mencurigakan segera konsultasi ke dokter. Jangan menganggap kelaianan di payudara hal sepele, karena bisa berakibat fatal. (pet)
Baca juga: Enam Keuntungan Memiliki Payudara Kecil
Rabu, 06 Oktober 2010
UANG RP.100.000 SALAH KETIK TAHUN TEKS PROKLAMASI
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bank Indonesia menyatakan uang kertas Rp100.000 yang beredar sekarang tidak salah cetak dan tidak akan ditarik peredarannya karena tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, Rabu mengatakan pernyataan ini dikeluarkan sehubungan dengan beredarnya isu akan ditariknya uang kertas pecahan Rp100.000 bergambar Soekarno- Hatta yang diisukan mengalami kesalahan cetak pada bagian naskah proklamasi, khususnya pada pencantuman tahun `05.
"Uang Kertas pecahan Rp100.000 bergambar Soekarno-Hatta tidak mengalami kesalahan cetak dan tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah," katanya.
Menurut Difi, Bank Indonesia telah melakukan prosedur perencanaan desain dan pencetakan uang sesuai ketentuan, termasuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan kebenaran dan keabsahan seluruh aspek yang tertera pada uang dimaksud.
"Pencantuman teks proklamasi pada Uang kertas Rp100.000 sudah sesuai dengan naskah asli-nya yaitu tertulis "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen `05"". Tahun `05 mengacu pada fakta sejarah dimana Jepang masih berkuasa pada saat itu, sehingga penanggalan yang dipergunakan adalah penanggalan Jepang yaitu tahun 2605 yang disingkat `05," katanya.
Untuk itu, kepada seluruh masyarakat, BI mengimbau untuk tidak terpengaruh oleh isu ataupun informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Uang Kertas pecahan Rp100.000 bergambar Soekarno-Hatta tidak mengalami kesalahan cetak dan tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah," katanya.
Menurut Difi, Bank Indonesia telah melakukan prosedur perencanaan desain dan pencetakan uang sesuai ketentuan, termasuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan kebenaran dan keabsahan seluruh aspek yang tertera pada uang dimaksud.
"Pencantuman teks proklamasi pada Uang kertas Rp100.000 sudah sesuai dengan naskah asli-nya yaitu tertulis "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen `05"". Tahun `05 mengacu pada fakta sejarah dimana Jepang masih berkuasa pada saat itu, sehingga penanggalan yang dipergunakan adalah penanggalan Jepang yaitu tahun 2605 yang disingkat `05," katanya.
Untuk itu, kepada seluruh masyarakat, BI mengimbau untuk tidak terpengaruh oleh isu ataupun informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Senin, 07 Juni 2010
DAFTAR DENDA LALU LINTAS...JANGAN AMPE KETILANG YA...
UULLAJ No. 22 THN 2009
1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000
3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000
b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000
c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000
d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000
f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000
g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : rp 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000
j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000
l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000
o.Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000
1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000
3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000
b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000
c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000
d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000
f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000
g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : rp 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000
j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000
l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000
o.Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000
Jumat, 04 Juni 2010
cara menghilangkan kebiasaan ngemil
JAKARTA, KOMPAS.com - Mungkin Anda termasuk orang yang senang makan ketika sedang stres. Celakanya, camilan yang dimakan ketika stres adalah donat, gorengan, dan segala jenis makanan berlemak.
Coba ikuti petunjuk berikut ini, sebelum Anda mulai mengunyah ketika dilanda stres.
1. Pilih jenis karbohidrat kompleks Saat sedang stres, pilih makanan jenis karbohidrat karena zat gizi ini bersifat sebagai penenang dengan mengeluarkan zat bernama serotonin. Serotonin adalah neurotransmitter di otak yang menenangkan.
Karbohidrat kompleks seperti kentang rebus, roti gandum, jagung rebus, atau ubi rebus butuh waktu lebih lama untuk dicerna dibandingkan dengan donat, wafer, kue-kue, cakes, sehingga membuat kita lebih tahan lapar. Ini akan mencegah gula darah cepat turun karena terlalu banyak mengonsumsi gula. Konsumsi gula justru membuat rasa cemas jadi lebih parah dalam jangka panjang.
2. Jangan terlalu lapar Buat orang yang senang diet ketat, ketahuilah menahan lapar berkepanjangan justru menyebabkan kecemasan jadi bertambah parah. Itu karena kadar gula terlalu rendah, sehingga otak tak mampu menjaga kadar serotonin yang membuat kita jadi tenang.
3. Tambahkan asam lemak omega-3 Meskipun belum konklusif, ada bukti bahwa asam lemak esensial ini membantu mengatasi cemas dan depresi. Sumber asam lemak omega-3 adalah ikan salmon, ikan kembung, kacang-kacangan, telur.
4. Tambahkan multivitamin dan mineral Kekurangan vitamin dan mineral dapat menyebabkan tubuh cemas. Vitamin B berfungsi membuka kunci energi di makanan, khususnya vitamin B6 membantu menghasilkan serotonin di otak.
5. Cukup pasokan air Dehidrasi kronis, meskipun hanya ringan, dapat menyebabkan rasa cemas. Pastikan tubuh selalu mendapat pasokan air delapan gelas sehari.
6. Kurangi kafein Cola, kopi, teh, cokelat, atau apapun yang mengandung kafein dapat membuat sistem saraf jadi kewalahan. Kafein memang menyebabkan Anda jadi waspada. Namun, jika berlebihan akan mengubah Anda menjadi gugup, cemas, dan bila parah sekali membuat panik.
7. Pantang alkohol Banyak orang minum alkohol untuk menenangkan saraf, tetapi hasilnya justru malah kebalikannya. Untuk sejumlah orang, hangover, insomnia, buang air kecil berlebihan, dehidrasi merupakan tahap menuju rasa cemas. Alkohol dapat menyebabkan serangan panik. Pilihlah jus buah-buahan seratus persen, sebagai pilihan bijak kala menghadapi situasi stres.
8. Pilih minuman herbal Sekarang di berbagai supermarket terkemuka tersedia aneka pilihan teh herbal yang menenangkan saraf. Jenis teh herbal itu adalah chamomile dan lemon balm. Sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter terutama jika Anda sedang menjalani pengobatan, hamil, atau menyusui.
9. Olahraga Gerak badan juga merupakan solusi alami mengatasi stres dan kecemasan. Olahraga meringankan ketegangan otot, mengurangi tekanan darah, dan jika cukup, menghasilkan endorfin dari otak. Ini adalah zat yang membuat Anda merasa gembira dan rileks. @ Diyah Triarsari
Coba ikuti petunjuk berikut ini, sebelum Anda mulai mengunyah ketika dilanda stres.
1. Pilih jenis karbohidrat kompleks Saat sedang stres, pilih makanan jenis karbohidrat karena zat gizi ini bersifat sebagai penenang dengan mengeluarkan zat bernama serotonin. Serotonin adalah neurotransmitter di otak yang menenangkan.
Karbohidrat kompleks seperti kentang rebus, roti gandum, jagung rebus, atau ubi rebus butuh waktu lebih lama untuk dicerna dibandingkan dengan donat, wafer, kue-kue, cakes, sehingga membuat kita lebih tahan lapar. Ini akan mencegah gula darah cepat turun karena terlalu banyak mengonsumsi gula. Konsumsi gula justru membuat rasa cemas jadi lebih parah dalam jangka panjang.
2. Jangan terlalu lapar Buat orang yang senang diet ketat, ketahuilah menahan lapar berkepanjangan justru menyebabkan kecemasan jadi bertambah parah. Itu karena kadar gula terlalu rendah, sehingga otak tak mampu menjaga kadar serotonin yang membuat kita jadi tenang.
3. Tambahkan asam lemak omega-3 Meskipun belum konklusif, ada bukti bahwa asam lemak esensial ini membantu mengatasi cemas dan depresi. Sumber asam lemak omega-3 adalah ikan salmon, ikan kembung, kacang-kacangan, telur.
4. Tambahkan multivitamin dan mineral Kekurangan vitamin dan mineral dapat menyebabkan tubuh cemas. Vitamin B berfungsi membuka kunci energi di makanan, khususnya vitamin B6 membantu menghasilkan serotonin di otak.
5. Cukup pasokan air Dehidrasi kronis, meskipun hanya ringan, dapat menyebabkan rasa cemas. Pastikan tubuh selalu mendapat pasokan air delapan gelas sehari.
6. Kurangi kafein Cola, kopi, teh, cokelat, atau apapun yang mengandung kafein dapat membuat sistem saraf jadi kewalahan. Kafein memang menyebabkan Anda jadi waspada. Namun, jika berlebihan akan mengubah Anda menjadi gugup, cemas, dan bila parah sekali membuat panik.
7. Pantang alkohol Banyak orang minum alkohol untuk menenangkan saraf, tetapi hasilnya justru malah kebalikannya. Untuk sejumlah orang, hangover, insomnia, buang air kecil berlebihan, dehidrasi merupakan tahap menuju rasa cemas. Alkohol dapat menyebabkan serangan panik. Pilihlah jus buah-buahan seratus persen, sebagai pilihan bijak kala menghadapi situasi stres.
8. Pilih minuman herbal Sekarang di berbagai supermarket terkemuka tersedia aneka pilihan teh herbal yang menenangkan saraf. Jenis teh herbal itu adalah chamomile dan lemon balm. Sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter terutama jika Anda sedang menjalani pengobatan, hamil, atau menyusui.
9. Olahraga Gerak badan juga merupakan solusi alami mengatasi stres dan kecemasan. Olahraga meringankan ketegangan otot, mengurangi tekanan darah, dan jika cukup, menghasilkan endorfin dari otak. Ini adalah zat yang membuat Anda merasa gembira dan rileks. @ Diyah Triarsari
Rabu, 02 Juni 2010
DAMPAK NEGATIF DARI NGEBANDINGIN BESAR GAJI
VIVAnews - Membandingkan-bandingkan jumlah penghasilan dengan rekan sekantor atau anggota keluarga bisa menyebabkan perasaan tidak bahagia yang memicu stres.
Studi menganalisa data 19 ribu responden dari 24 negara di Eropa menemukan tiga perempat karyawan menganggap penting mengetahui gaji orang lain dan membandingkan pendapatan mereka dengan orang lain.
Para peneliti dari Paris School of Economics menemukan orang yang membanding-bandingkan gaji mereka dengan orang lain lebih cenderung tertekan dan merasa tidak bahagia.
Responden menunjukkan, makin tinggi kedudukan orang yang menjadi pembanding, makin rendah peringkat mereka terhadap kehidupan dan taraf hidup sendiri. Tidak ada perbedaan antara jenis kelamin pada saat membandingkan gaji dengan orang lain. Studi yang dimuat dalam Economic Journal menemukan bahwa masyarakat miskinlah yang paling terkena dampaknya.
Yang lebih mengejutkan, membandingkan gaji dengan rekan kerja paling berbahaya, karena dua kali lebih menimbulkan perasaan stres dan frustasi. "Menakar gaji sendiri dengan gaji rekan kerja meningkatkan ekspektasi mengenai prospek pendapatan potensial di masa depan," ungkap pemimpin studi, Profesor Andrew Clark seperti dilansir dalam laman BBC.
Profesor Cary Cooper, Pakar Psikologi di Lancaster University Management School, mengatakan jenis orang yang terus-menerus membandingkan diri dengan orang lain cenderung tidak yakin pada diri mereka sendiri.
"Perbedaan gaji di antara teman sekolah atau universitas sangat merusak. Karena Anda berpikir, Anda dan teman Anda memiliki kesempatan sama, dan ternyata rekan Anda memperoleh sesuatu yang lebih baik. Akhirnya Anda menganggap diri tidak kompeten," katanya. (adi)
Studi menganalisa data 19 ribu responden dari 24 negara di Eropa menemukan tiga perempat karyawan menganggap penting mengetahui gaji orang lain dan membandingkan pendapatan mereka dengan orang lain.
Para peneliti dari Paris School of Economics menemukan orang yang membanding-bandingkan gaji mereka dengan orang lain lebih cenderung tertekan dan merasa tidak bahagia.
Responden menunjukkan, makin tinggi kedudukan orang yang menjadi pembanding, makin rendah peringkat mereka terhadap kehidupan dan taraf hidup sendiri. Tidak ada perbedaan antara jenis kelamin pada saat membandingkan gaji dengan orang lain. Studi yang dimuat dalam Economic Journal menemukan bahwa masyarakat miskinlah yang paling terkena dampaknya.
Yang lebih mengejutkan, membandingkan gaji dengan rekan kerja paling berbahaya, karena dua kali lebih menimbulkan perasaan stres dan frustasi. "Menakar gaji sendiri dengan gaji rekan kerja meningkatkan ekspektasi mengenai prospek pendapatan potensial di masa depan," ungkap pemimpin studi, Profesor Andrew Clark seperti dilansir dalam laman BBC.
Profesor Cary Cooper, Pakar Psikologi di Lancaster University Management School, mengatakan jenis orang yang terus-menerus membandingkan diri dengan orang lain cenderung tidak yakin pada diri mereka sendiri.
"Perbedaan gaji di antara teman sekolah atau universitas sangat merusak. Karena Anda berpikir, Anda dan teman Anda memiliki kesempatan sama, dan ternyata rekan Anda memperoleh sesuatu yang lebih baik. Akhirnya Anda menganggap diri tidak kompeten," katanya. (adi)
Langganan:
Postingan (Atom)
